Barometer99.com – Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, KPK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terus mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai ujung tombak pencegahan korupsi di daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan APIP harus menyentuh aspek substansi dan strategi pengawasan yang mampu mengantisipasi penyimpangan sejak dini. Hal ini disampaikan Ely dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Salah satu tantangan utama penguatan APIP adalah kekosongan formasi jabatan di banyak daerah. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, baru 29,7 persen dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi. Bahkan, 36 daerah belum memiliki PPUPD sama sekali.
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan perlunya regenerasi, penguatan kewenangan, dan peningkatan kompetensi agar APIP dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa intervensi.
KPK menekankan pentingnya memastikan penguatan APIP menjadi bagian dari agenda nasional pencegahan korupsi. Keterlibatan aktif lintas instansi merupakan fondasi penting untuk mewujudkan sistem pengawasan daerah yang akuntabel, efektif, dan berintegritas.
(Ril/Red)