Berita  

Aliansi LSM Bongkar Ratusan Aset Tanah Pemkab Sumbawa Belum Bersertifikat, Nilai Capai Ratusan Miliar

Sumbawa Besar-NTB, Barometer99.com-  Aliansi LSM Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) dan Kesatria Muda MP NTB menggelar audiensi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa pada Senin (11/8/2025) pukul 10.00 WITA. Pertemuan ini membahas dugaan ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan data aset tetap tanah milik daerah yang dinilai belum informatif.

Wakil Ketua Lembaga ITK, Sadam, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Kami menemukan sejumlah masalah, mulai dari tanah yang belum bersertifikat, data luas tanah yang tidak tercantum, hingga alamat atau lokasi yang tidak lengkap. Kondisi ini rawan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, bahkan dugaan adanya pembiaran pelanggaran hukum,” ujar Sadam.

BACA JUGA :  Kekuatan Baru TNI AL, Kodiklatal Luluskan Ratusan Prajurit Bintara

Berdasarkan data yang dihimpun aliansi, ditemukan sejumlah permasalahan:

• Tanah Belum Bersertifikat: Terdapat 572 register tanah belum bersertifikat senilai lebih dari Rp340 miliar. Dari jumlah tersebut, 144 sedang dalam proses sertifikasi.

• Data Luas Tanah Tidak Tercantum: Sebanyak 11 register aset tanah senilai Rp7,22 miliar tidak mencantumkan luas tanah.

• Alamat/Lokasi Tidak Lengkap: Sebanyak 223 register aset tanah senilai Rp26,46 miliar belum memiliki informasi alamat atau lokasi.

• Pengamanan Aset Belum Optimal: Dari total 1.217 register aset tanah Pemkab Sumbawa, 645 telah bersertifikat dan 572 belum bersertifikat namun sudah teregister.

Aliansi berharap audiensi ini mendorong percepatan sertifikasi tanah, kelengkapan data aset, dan optimalisasi pengamanan aset daerah.

BACA JUGA :  Waka Polres Ngada Sambang Rumah Ibadah Mendengar Keluhan Masyarakat

BKAD Akui Ada Kekurangan, Klaim Ada Progres Menanggapi temuan tersebut, Kabid Aset BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, yang didampingi Kabid Akuntansi dan Pelaporan Juliansyah Putra, mengapresiasi perhatian aliansi dan mengakui masih adanya kekurangan.

“Terima kasih kepada teman-teman aliansi yang sudah mengingatkan kami. Dari 572 register tanah belum bersertifikat yang disebutkan, itu data 2023. Tahun 2024 jumlahnya sudah berkurang menjadi 490. Sementara bidang tanah yang sudah bersertifikat meningkat dari 645 menjadi 730 per 31 Desember 2024,” jelas Kaharuddin. Menurutnya, proses sertifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, mengingat kewenangan penerbitan sertifikat ada di BPN. BKAD hanya mengajukan permohonan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan dilakukan pengukuran.

BACA JUGA :  Dandim 0613/Ciamis Resmian Jalan Yang dibangun TNI & Warga di Desa Cibuluh

“Besok kami berencana bertemu BPN dan pihak Kejaksaan untuk menanyakan kendala atas belum terbitnya sertifikat ini. Kami ingin proses ini dipercepat,” tambahnya.

Kaharuddin juga menyebut bahwa setiap tahun data aset daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2023, Pemkab Sumbawa memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk pengelolaan keuangan, namun pada 2024 opini tersebut meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini tertinggi dari BPK.

Aliansi LSM berharap pihak terkait merespons cepat dan mengambil langkah konkret memperbaiki data aset tetap tanah. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah diharapkan meningkat serta mencegah potensi kerugian negara. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *