Barometer99.com – Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (11/08/2025), pukul 09.00 WIB
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” ucap Kapolsek.
Diharapkan sosialisasi ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla di wilayah hukum Polsek Menjalin.
(Dz)