Mataram-NTB, Barometer99.com- Seorang pria berinisial AS (46), warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi pengungkapan kasus Narkoba oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Tak hanya AS, seorang perempuan berinisial EPS (28), yang diketahui sebagai pacarnya, juga turut diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Benar, kemarin siang tim kami mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran Narkoba. AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Kamis (07/08/2025).
Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, petugas kemudian mencari EPS, yang diketahui tengah menunggu AS di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di kos-kosan tempat pasangan tersebut tinggal di kawasan Cakranegara. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba, antara lain: Narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, Alat isap (bong), Handphone, Uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba,” tambah AKP Bagus Suputra.
Atas perbuatannya, AS dan EPS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika. (Red).