Polsek Sengah Temila, Barometer99.com ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sengah Temila mengambil langkah proaktif dengan memasang Banner Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilakukan di depan Mako Polsek Sengah Temila bersama para anggota, pada Kamis (7/8/2025).
Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemasangan banner ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terkait karhutla.
“Melalui pemasangan banner ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tegas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, guna mencegah terjadinya kebakaran yang bisa berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan ekosistem.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Dengan adanya langkah preventif ini, Polsek Sengah Temila berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla serta turut andil dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
(Ril/Red)