PALU, Barometer99.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan bahwa Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.
“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 Kilogram.Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,”jelasnya, Kamis (7/8).
Kapolresta mengatakan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
(Ril/Red)