Tegas Berantas Narkotika, Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Shabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

SINGKAWANG, Polda Kalbar Barometer99.com Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu hasil pengungkapan kasus pada Rabu (06/08/2025). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, dipimpin langsung oleh Waka Polres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra, S.T., S.I.K., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 156,88 gram. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Inisial TE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan berbagai pihak terkait.

Proses pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan uji coba menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina. Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air dan dicampur dengan racun rumput, kemudian diaduk hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke septic tank sebagai bentuk penghancuran permanen.

BACA JUGA :  Percobaan Bunuh Diri Terjadi di Mall Kota Mataram

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Singkawang, Badan Narkotika Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, serta perwakilan LSM dan praktisi hukum. Hal ini menjadi bentuk sinergi antar-instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, beberapa item telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pengujian laboratorium forensik. Di antaranya satu paket Shabu seberat 1 gram dan enam butir ekstasi seberat 2,21 gram, yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan terhadap tersangka.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat

Wakapolres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra, S.T., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Singkawang Bersinar (Bersih Narkoba), Pungkasnya.

(Humas Polres Singkawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *