Satreskrim Polres Landak Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Landak Untuk Dalam Proses Tahap II

Satreskrim, Barometer99.com ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Unit I Tipidum Satreskrim Polres Landak resmi menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Landak dalam proses Tahap II penanganan perkara pembunuhan berencana yang terjadi pada awal Mei lalu.

Tersangka A, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Andi anak dari Pendi, kini akan menjalani proses hukum selanjutnya setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada hari Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Sengah Temila: Sportivitas Kunci Sukses Dalam Pertandingan Sepak Bola Banteng Cup 2024

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Heri Susandi.

Lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan kerja sama berbagai pihak dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena termasuk tindak pidana berat, yaitu pembunuhan berencana. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.

BACA JUGA :  Cegah Pencurian Rumah Kosong dan Curanmor, Personel Polsek Mandor Laksanakan Patroli Malam Temui Warga

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Landak telah menerima tersangka untuk menjalani proses persidangan dalam waktu yang akan di tentukan.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *