Bima-NTB, Barometer99.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran bayar panen (YARNEN) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bima Soetta 2 periode 2021–2022.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidin, membenarkan penetapan tersangka tambahan tersebut pada Senin (4/8/2025) malam. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
“Tersangka baru berinisial AM alias O, selaku pihak eksternal (offtaker/avalist). Ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari hingga 23 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang,” ujar Ahmad Hajar.
Tersangka AM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta pasal subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah Ilham, pejabat BSI KCP Bima Soetta 2, yang saat ini masih menjalani masa penahanan. (Red).