Berita  

Viral di Medsos: Kabar Rekening Bisa Diblokir Jika Tidak Digunakan, Ini Penjelasan Pihak Bank

Sumbawa Besar-NTB, Barometer99.com- Sebuah unggahan yang viral di media sosial Facebook baru-baru ini telah membuat masyarakat heboh. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pemilik rekening bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA dan lainnya diwajibkan menggunakan ATM atau M-Banking minimal setiap tiga bulan sekali agar rekening tidak dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kabar ini pun menuai berbagai reaksi dan kebingungan di tengah masyarakat.

Berikut kutipan isi unggahan yang viral tersebut:
“Perhatian… Untuk semua teman Facebook yang punya rekening bank BRI, BNI, MANDIRI, BCA dan lainnya sekarang ini diwajibkan untuk menggunakan ATM-nya di mesin ATM sesuai jenis bank atau transaksi lewat M-BANKING bagi yang punya. Diusahakan dalam waktu 3 bulan sekali digunakan di mesin ATM supaya rekening kita tidak dibekukan. Kalau dibekukan oleh PPATK urusannya bakalan ribet. Harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja. Sistem ini sudah berlaku hingga sekarang. Dan yang nggak punya ATM bisa kok pakai buku rekening untuk transaksi. Jadi yok sama-sama kasih info ini ke keluarga, teman, saudara, atau tetangga supaya mereka nggak ketinggalan berita.”

Menanggapi informasi tersebut, wartawan media ini menghubungi Kepala Cabang BRI Sumbawa, Greivan Dwi Okta. Melalui pesan WhatsApp, jum’at (1/8/2025), Greivan membenarkan adanya tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK, namun menegaskan bahwa hal ini tidak berlaku secara umum atau otomatis kepada semua nasabah.

“Itu masalah blokir PPATK, bang. Memang betul ada pemblokiran oleh PPATK kepada rekening-rekening yang dicurigai terlibat tindak pidana pencucian uang. Tapi, tidak semua rekening diblokir. Rekening yang pasif (dormant) dalam jangka waktu tertentu juga bisa diblokir untuk menghindari risiko penyalahgunaan,” jelas Greivan.

Ia menambahkan, pemblokiran tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya karena tidak menggunakan ATM dalam tiga bulan. Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing terkait status rekening dorman.
“Setiap bank punya kebijakan berbeda-beda. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan. Kalau memang rekening diblokir karena dorman, nasabah bisa datang ke bank dan akan dibantu untuk pelaporan dan proses pembukaan blokir. Itu akan ditindaklanjuti ke PPATK oleh pihak bank,” ungkapnya.

Greivan juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban formal dari pihak bank untuk menggunakan ATM secara berkala agar rekening tetap aktif. Namun, ia tetap menyarankan nasabah untuk melakukan transaksi berkala agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dorman.

Masyarakat diminta untuk tidak panik dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Pemblokiran oleh PPATK memang bisa terjadi, tapi hanya kepada rekening-rekening yang dicurigai atau sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Jika mengalami kendala dengan rekening bank, masyarakat disarankan langsung menghubungi kantor cabang terdekat atau layanan resmi bank masing-masing.

Pihak bank berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu akurat. (*)

Exit mobile version