Tebo, Barometer99.com – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus korupsi besar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1. Dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp4,825 miliar, sementara dua orang mantan pegawai bank resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial EW (eks Branch Manager) dan MT (staf pemasaran mikro). Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah—yang terdiri dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro—untuk mengajukan pembiayaan fiktif.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangan pers pada Rabu (31/7/2025), menjelaskan bahwa skema ini terbongkar setelah audit investigatif yang dilakukan internal BSI pusat menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran KUR di tahun 2021.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang dirancang secara sistematis oleh pelaku yang memiliki akses dan kewenangan di internal bank. Tidak hanya manipulasi dokumen, tapi juga penyalahgunaan wewenang untuk mengatur alur pencairan dana,” tegas Kapolres.
Dari total nilai pembiayaan fiktif Rp4,8 miliar, penyidik berhasil menyita kembali dana sebesar Rp3.825.022.282,85. Jumlah itu berasal dari angsuran nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah serta PT Jamkrindo Syariah yang sebelumnya menjamin pembiayaan KUR tersebut.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan, termasuk 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, hasil audit investigatif, surat keputusan jabatan tersangka, dokumen kerja sama penjaminan, dan bukti klaim asuransi.
Kasus ini mengindikasikan celah sistemik dalam prosedur pembiayaan perbankan, terutama dalam hal verifikasi dan pengawasan internal. Tersangka EW dan MT memanfaatkan kelemahan itu untuk menyusun skema kredit fiktif dengan dokumen yang dibuat seolah-olah sah.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Tebo menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal tindak pidana perorangan, tetapi mencerminkan pentingnya koreksi sistem dalam lembaga keuangan.
“Kepercayaan publik terhadap sektor keuangan syariah bisa rusak hanya karena satu celah yang dimanfaatkan oknum. Karena itu, kasus ini harus menjadi alarm peringatan bagi seluruh bank, termasuk yang membawa embel-embel syariah, untuk memperketat pengawasan dan etika kerja internal,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif mengawasi jalannya program-program pembiayaan yang bersumber dari negara, terutama yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
(Ril/Red)