Polsek Mandor, Barometer99.com ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Dalam menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran, Kapolsek Mandor IPTU Yulianus Van Chanel, TK., S.I.P. mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandor dan sekitarnya untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)., ” Kamis (31/7/2025)
Dalam himbauannya, Kapolsek menyampaikan beberapa poin penting:
1. Tidak membuka lahan dengan cara membakar
2. Tidak membuang puntung rokok sembarangan
3. Mematuhi aturan dan perundang-undangan
4. Menjaga dan melindungi hutan serta lingkungan sekitar
5. Melaporkan segera jika melihat asap atau titik api
6. Waspada: Satu api kecil bisa menjadi bencana besar!
Dalam pernyataannya, Kapolsek menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berbahaya dan dilarang keras. Selain mengancam kelestarian lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat.“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan pula membuang puntung rokok sembarangan. Ini hal kecil yang bisa memicu bencana besar,” tegas Kapolsek Mandor.
Beliau mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. “Mari kita jaga dan lindungi hutan serta lingkungan sekitar kita. Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat setempat. Jangan tunggu sampai api membesar!” lanjut Kapolsek
Kapolsek Mandor juga mengingatkan bahwa tindakan cepat dan kesadaran bersama adalah kunci untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. “Ingat, satu api kecil bisa menjadi bencana besar. Mari kita bersatu, patuhi aturan hukum, dan selamatkan lingkungan kita untuk generasi mendatang.”Himbauan ini menjadi bentuk nyata kepedulian dan kesigapan Polsek Mandor dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi Karhutla, sekaligus ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bertindak bijak dan bertanggung jawab terhadap alam.
Salah satu masyarakat warga Desa Mandor mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebiasaan membakar lahan yang masih terjadi di beberapa tempat. “Kami sebagai warga sangat setuju dengan himbauan Pak Kapolsek. Kadang orang pikir bakar lahan itu cepat dan murah, tapi kalau sampai merambat dan jadi kebakaran besar, semua bisa kena dampaknya. Udara kotor, kebun hangus, bahkan bisa bahaya nyawa,” ungkapnya.
(Ril/Red)