MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com – Jajaran Polres Mesuji Melaksanakan konferensi pers atas keberhasilan nya mengungkap 7 laporan polisi (LP) ; 2 LP Curas, 2 LP Curat, 1 LP Curanmor, 1 LP Penggelapan dan 1 LP Pengeroyokan periode 17 Juli – 27 Juli 2025, giat dilaksanakan di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana. Selasa (29/07/25)
Dalam konferensi pers nya Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H. menjelaskan, ada dua tersangka Curat yang berhasil di amankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji yaitu tersangka berinisial H (40) warga Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. PAL , kemudian tersangka yang kedua berinisial KSM (38) warga Pemukiman Marga Jaya Baru kawasan hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 buah kWh milik warga Desa Budi Aji.
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, Pada kasus tindak pidana Curas berhasil diamankan dua tersangka yaitu tersangka berinisial RS (23) warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur diamankan karena telah melakukan penjambretan / Curas 2 buah Handphone milik Warga dijalan Desa Wonosari. Selanjutnya tersangka berinisial R (35) warga Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, karena telah melakukan tindak pidana Pembegalan / Curas tukang ojek asal Kabupaten Tulang Bawang yang terjadi di Pemukiman Moro Dewe Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Pada kasus Curanmor Team juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Revo milik penghuni Perumahan Mest Puskesmas Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, kedua tersangka berinisial KPJ (39) dan IBP (35) keduanya warga Desa Margo Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Untuk Tersangka KPJ terpaksa dihadiahi satu butir timah panas pada kaki kanannya, karena tersangka berusaha melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
Selanjutnya tim Tekab 308 juga telah berhasil mengamankan pelaku Penggelapan berinisial BS (26) warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang berprofesi sebagai Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji, karena telah melakukan Penggelapan 3 unit kendaraan roda empat jenis mini bus milik jasa rental mobil.
Dan yang terakhir anggota Polres Mesuji berhasil mengamankan salah satu pelaku Pengeroyokan yang terjadi di areal Perkebunan PT. SIP yang berinisial B (33) warga Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan tersangka lain saat ini masuk DPO Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji menghimbau kepada pelaku pengeroyokan yang saat ini melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum. Pungkasnya.
(Edy1922)