Bupati Belum Mengambil Langkah Nyata Menindak Lanjuti Perintah Pengadilan

Muara Enim, Barometer99.com Pemerintah Kabupaten Muara Enim kini dihadapkan pada peristiwa hukum yang menarik perhatian publik. Dalam sebuah kasus yang melibatkan Kepala Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Lius Candra, posisi lima perangkat desa yang dipecat oleh Candra menjadi sorotan utama. Peristiwa ini memunculkan persepsi bahwa Bupati Muara Enim terkesan takut dan tidak berdaya menghadapi sikap kepala desa tersebut.

Masalah ini bermula pada tahun 2020 ketika Lius Candra memberhentikan lima orang perangkat desa yang sebelumnya menjabat di posisi penting, yaitu :

1. Dedi Irawan, Sekretaris Desa

2. Junaidi, Kepala Dusun I

3. Aditia, Kepala Urusan Perencanaan

4. Fredi Indra, Kepala Seksi Pemerintahan

5. Jonianto, Kepala Urusan Perencanaan

Keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Candra dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang dan arogansi. Akibatnya, kelima perangkat desa tersebut menggugat keputusan pemecatan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor register perkara 67/G/2020/PTUN.Plg. Hasilnya, PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan mereka, yang pada intinya memutuskan untuk membatalkan keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Candra.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air

Namun, meski telah kalah di tingkat PTUN, Candra tidak puas dan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Sayangnya, putusan banding yang dikeluarkan PTTUN Medan nomor perkara 118/B/2021/PTTUN-MDN malah menguatkan putusan PTUN Palembang. Meskipun demikian, Candra tetap bersikukuh untuk tidak mengembalikan posisi kelima perangkat desa tersebut.

Tak putus asa, Candra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 173 PK/TUN/2021. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut, yang berarti putusan-putusan pengadilan sebelumnya sudah inkrah atau tidak dapat diganggu gugat.

Meskipun demikian, Lius Candra tetap tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang mengharuskan dia mengembalikan posisi kelima perangkat desa tersebut. Bahkan, PTUN Palembang sudah mengirimkan surat pada Mei 2023 dengan nomor W5.TUN-1/647/HK/06./V/2023 yang memerintahkan Candra untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, hingga kini, keputusan tersebut belum juga dijalankan.

BACA JUGA :  Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi NTB Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Dompu 

Kelima perangkat desa yang masih belum dipulihkan posisinya, melalui kuasa hukum mereka, Redi Kales, SH dan Partners, mengirimkan surat kepada Bupati Muara Enim pada 24 Juli 2025 dengan nomor 04/VII/2025. Dalam surat tersebut, Redi Kales menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.

“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib untuk membina dan mengawasi Pemerintahan Desa,” tegas Redi Kales dalam surat tersebut, merujuk pada pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang sah, termasuk keputusan yang dibatalkan oleh pengadilan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Muara Enim belum juga mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut, dan terkesan cuek terhadap permintaan yang telah disampaikan. Setelah dikonfirmasi oleh awak media ke Bupati Kabupaten Muara Enim belum ada respon dan jawabannya.

BACA JUGA :  Kasrem 102/Pjg Tutup Pelaksanaan TMMD ke-114 Kodim 1013/Mtw

Kondisi ini memunculkan kecemasan di kalangan masyarakat terkait apakah hukum dan aturan yang ada dapat ditegakkan dengan adil, terutama ketika pejabat publik, seperti Bupati Muara Enim, tampak tidak berdaya atau bahkan enggan menjalankan perintah pengadilan yang sudah inkrah. Masyarakat pun kini mempertanyakan integritas dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan hukum serta menegakkan keadilan.

Apakah Bupati Muara Enim akan bertindak untuk menjalankan keputusan hukum yang sah, ataukah akan terus membiarkan ketidakberdayaan ini terjadi? Hanya waktu yang akan menjawab,” ujar Redi Kales.

Awak media mengonfirmasi ke Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Muara Enim pada Selasa (29/7/2025) menjawab Ya, lagi dikoordinasikan dengan bagian hukum.

Kemudian Camat Gelumbang pun merespon konfirmasi awak media dengan memberi penjelasan bahwa Iya lah sudah kami sampaikan juga ke kades, kami baru kemarin diminta oleh Kuasa Hukumnya mengenai hasil putusan dan untuk lebih detail bisa minta keterangan dengan Kasi Pemerintahan ya.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *