Barometer99.com – Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Senin (28/7/25), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, kegiatan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ka Jaga Regu III Polsek Menjalin Aipda Apin, dengan membawa banner dengan slogan “Stop kejahatan terhadap lingkungan, dilarang membakar hutan dan lahan”
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preemtif Polsek Menjalin dalam menekan angka kasus Karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Apin menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi pidana yang mengancam pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan, meski sering dianggap sebagai cara mudah dalam membuka lahan pertanian, merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain penyuluhan hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak ekologis dari karhutla. Kabut asap yang timbul akibat kebakaran lahan dapat mengganggu aktivitas warga, menimbulkan penyakit pernapasan.
Diharapkan, masyarakat dapat beralih pada metode pertanian yang lebih lestari demi menjaga keberlangsungan alam dan keseimbangan ekosistem.
Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mencegah karhutla. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Sosialisasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk peduli terhadap masa depan generasi kita,” ujarnya.
Iptu Hendra Setyawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan humanis melalui edukasi, sekaligus tidak segan menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengedepankan pencegahan, namun penegakan hukum tetap menjadi prioritas apabila aturan dilanggar,” tegasnya.
(Dz)