Pekanbaru, Barometer99.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025), aparat menyita sekitar 9 ton beras oplosan dari sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kasus ini pertama kali diumumkan kepada publik dalam ekspose resmi yang digelar Polda Riau pada Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkap bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam distribusi beras di wilayah Riau dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan besar.
Dua Modus Curang
Modus pertama, pelaku mencampur beras kualitas medium dengan beras reject, lalu mengemas ulang ke dalam kemasan SPHP ukuran 5 kg. Produk oplosan ini kemudian dijual ke pasaran seharga Rp13.000 per kg, meskipun modal per kilogramnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemas ulang ke dalam karung beras bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa produk tersebut adalah beras unggulan.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ini adalah kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry dalam keterangannya.
Cemari Program Negara
Kapolda menambahkan bahwa praktik ini mencederai semangat Program SPHP yang digagas pemerintah untuk menjamin ketersediaan beras berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. “Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Saat ada pelaku yang merusak ekosistem pangan hanya demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” ujarnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan
4 karung bermerek premium berisi beras ladang
18 karung kosong SPHP
1 unit timbangan digital
1 unit mesin jahit
12 gulung benang jahit
2 buah mangkok
Menurut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, pelaku diketahui mengisi ulang karung SPHP dengan beras dari ladang, menimbang, lalu menjahitnya kembali menggunakan mesin sebelum didistribusikan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami masih memeriksa saksi, ahli, dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” jelas Kombes Ade.
Kerugian dan Ancaman
Aparat memperkirakan total beras oplosan yang telah dipasarkan mencapai 8 hingga 9 ton. Kerugian tidak hanya dialami konsumen, tetapi juga negara dan Bulog selaku penyedia beras program SPHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
(Ril/Red)