Lombok Barat-NTB, Barometer99.com- Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan LSS (40), asal salah satu Desa di Kecamatan Sekotong, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus yang melibatkan korban Perempuan dewasa, berusia 18 tahun.
Kasus ini bermula dari pengaduan korban pada, Selasa (8/7/2025). Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Laporan Polisi diterbitkan pada Senin (14/7/2025) di Polres Lombok Barat.
Korban, juga asal Kecamatan Sekotong, secara resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA.
Lokasi kejadian terakhir berada di Ruang Guru salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Aksi tidak senonoh ini disebut-sebut terjadi secara berulang sejak korban masih duduk di kelas VI SD. Lokasi kejadian berlangsung tidak jauh dari rumah korban, yang mana tersangka berkata kepada korban telah memfoto dan memvideokan aksinya.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka LSS sangat meresahkan. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila tersebut.
“Dari laporan yang kita terima, pelaku diduga menggunakan rekaman video syur untuk mengintimidasi korban agar memenuhi keinginannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya.
“Ancaman inilah yang membuat korban merasa takut dan akhirnya terpaksa memenuhi ajakan tersangka untuk bertemu dan melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim.
Sejak laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Langkah-langkah yang telah diambil meliputi, pembuatan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyidikan.
Pemeriksaan delapan orang saksi, pemeriksaan saksi ahli dari pihak dokter yang melakukan visum. Kemudian pengambilan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban untuk menguatkan bukti.
Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti fisik serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
Puncak dari serangkaian penyidikan ini adalah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (21/7/2025).
Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres lobar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat dan berdasarkan hasil gelar perkara, LSS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Mamiq Eka sapaan akrab kasat reskrim.
Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Red).