Depok, Barometer99.com – 25 Juli 2025 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Potensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemetaan jabatan sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.
Sebanyak 58 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 40 orang Eselon II A dan 18 orang Eselon II B. Penilaian dilaksanakan secara tatap muka di lingkungan BPSDM Hukum dalam dua gelombang, yaitu pada 25–26 Juli 2025 untuk 49 peserta, dan 28 serta 30 Juli 2025 untuk 9 peserta lainnya. Sebelumnya, kegiatan ini diawali dengan Pra Penilaian Kompetensi yang telah dilaksanakan pada 18 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif dan transformatif di tengah tantangan era digital, isu tata kelola SDM, dan perkembangan global lainnya.
“Tantangan kepemimpinan saat ini sangat dinamis. Kita membutuhkan pemimpin yang berpikir strategis, berintegritas, mampu berkolaborasi lintas sektor dan mendorong lahirnya inovasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan SDM adalah bagian penting dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045 dan menjadi salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita ke-4.
Penilaian kompetensi ini dilaksanakan melalui metode Assessment Center, dengan alat ukur yang meliputi tes psikologi/potensi, analisis kasus, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara kompetensi. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, yang telah meraih akreditasi “A” atau “Sangat Baik” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berarti memiliki kewenangan menilai hingga level jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Penilaian kompetensi bukan sekadar kegiatan rutin, namun bagian dari proses berkelanjutan yang wajib digunakan dalam pembinaan kepegawaian, mulai dari pengisian jabatan, pengembangan karir, hingga manajemen talenta,” tegas Gusti Ayu.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan penilaian yang independen, objektif, transparan, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh BKN dalam Peraturan Nomor 26 Tahun 2019.
Di akhir sambutannya, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menunjukkan kapasitas terbaik mereka.
“Kami ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Tunjukkan kemampuan dan kesungguhan saudara, jaga integritas dan akuntabilitas, serta tetap menjadi teladan dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemimpin-pemimpin unggul yang siap menghadapi tantangan birokrasi modern dan turut memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan ke depan
(Sumitro)