Ungkap Kasus Gemilang di Awal Kepemimpinan, Dirreskrimum Kombes Johannes Bangun Tegaskan Komitmen Berantas Sindikat Curanmor di Sumsel

PALEMBANG, Barometer99.com Gebrakan awal ditunjukkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan yang baru, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.H., dengan membongkar sindikat curanmor spesialis sepeda motor Honda Beat. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pertama yang berhasil diungkap jajaran Subdit III Jatanras sejak Kombes Johannes resmi menjabat. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan di Sumsel.

Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit III AKBP Tri Wahyudi, S.H., dan Kanit 1 Kompol Willy Oscar, S.E., berhasil menangkap empat tersangka, yaitu IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM, yang telah melakukan aksi pencurian di 44 lokasi berbeda di Kota Palembang. Mereka secara khusus menyasar sepeda motor Honda Beat karena dianggap mudah untuk dibobol.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari semangat baru penegakan hukum yang humanis namun tegas.

BACA JUGA :  Kapolres Sumbawa Barat Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Polsek Brang Ene

“Ini adalah langkah awal kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi yang tergabung dalam sindikat terorganisir. Masyarakat harus merasa aman. Saya pastikan, kehadiran Ditreskrimum akan lebih tajam dan responsif terhadap setiap laporan,” tegas perwira lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1997 tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Subdit Jatanras atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan menyeluruh.

BACA JUGA :  Lantamal XI Merauke Laksanakan Apel Gabungan Sampaikan Amanat Kasum TNI

Dalam penggerebekan, tim turut mengamankan barang bukti berupa kunci Y modifikasi, alat-alat pembobol, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian dan kendaraan operasional pelaku. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut membenarkan keberhasilan ini dan menjelaskan bahwa para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :  Dari Sesi V dan VI FMCBG G20

Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli dan tindakan represif terhadap kejahatan jalanan. Dirreskrimum juga menegaskan bahwa ke depannya, tindakan-tindakan seperti ini akan menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Laporkan setiap gerak-gerik mencurigakan. Ditreskrimum akan hadir bukan hanya sebagai penindak, tapi juga pelindung,” tutup Kombes Johannes Bangun.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *