Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan Tahun 2022

Jakarta Barat, Barometer99.com Seorang pria berinisial KI (29 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Dua Pria di Mataram Diamankan Polisi Lantaran Kasus Narkoba

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa KI bukan pelaku pencurian biasa.

Ia ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  TMMD Reguler Ke-125 Resmi Dibuka, Sekda Kota Surakarta Serahkan Alat Peralatan Kerja

AKP Sudrajat menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta.

Mirisnya, uang hasil kejahatan curanmor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan ditukar sebagian dengan sabu.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

BACA JUGA :  Diskusi Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan.

( Sumitro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *