Berita, KPK  

Dorong Singkronisasi RUU Hukum Acara Pidana untuk Penegakan Hukum yang Efektif

Barometer99.com Terkait RUU HAP yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPR-RI dan Pemerintah, KPK mengkaji 17 poin usulan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

Pada prinsipnya, KPK berharap proses penyusunan RUU HAP dapat dilakukan secara terbuka, transparan, juga melibatkan semua pihak agar dapat menampung segala bentuk aspirasi.

Hal ini bertujuan agar pengesahannya ke depan, RUU HAP tetap memiliki semangat membangun proses hukum yang berkeadilan, bermanfaat, & berintegritas bagi seluruh masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA :  Suarakan Hak, Tenaga Kesehatan Honorer Geruduk Kantor Bupati Bima, Indra: Bupati Pecat Oknum Dinas dan Kepala Puskesmas yang Lakukan Intimidasi

KPK menyampaikan poin-poin usulan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).

Pada prinsipnya, KPK berharap proses penyusunan RUU HAP dapat dilakukan secara terbuka, transparan, juga melibatkan semua pihak agar dapat menampung segala bentuk aspirasi.

Hal ini bertujuan agar pengesahannya ke depan, RUU HAP tetap memiliki semangat membangun proses hukum yang berkeadilan, bermanfaat, & berintegritas bagi seluruh masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA :  Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *