Barometer99.com – Terkait RUU HAP yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPR-RI dan Pemerintah, KPK mengkaji 17 poin usulan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).
Pada prinsipnya, KPK berharap proses penyusunan RUU HAP dapat dilakukan secara terbuka, transparan, juga melibatkan semua pihak agar dapat menampung segala bentuk aspirasi.
Hal ini bertujuan agar pengesahannya ke depan, RUU HAP tetap memiliki semangat membangun proses hukum yang berkeadilan, bermanfaat, & berintegritas bagi seluruh masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun.
KPK menyampaikan poin-poin usulan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).
Pada prinsipnya, KPK berharap proses penyusunan RUU HAP dapat dilakukan secara terbuka, transparan, juga melibatkan semua pihak agar dapat menampung segala bentuk aspirasi.
Hal ini bertujuan agar pengesahannya ke depan, RUU HAP tetap memiliki semangat membangun proses hukum yang berkeadilan, bermanfaat, & berintegritas bagi seluruh masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun.
(Ril/Red)