Berita  

Mahasiswi di Dompu Ditangkap Polisi Setelah Diketahui Bisnis Sabu

Dompu-NTB, Barometer99.com- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menangkap seorang perempuan berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap E dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, tepatnya di sebuah gang di Dusun Nciu, Desa Soro.

E, yang berstatus sebagai mahasiswi, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Perumahan Graha Bhayangkara Diresmikan Kaporli Dengan Didampingi Gubernur Kepulauan Riau

Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, mengungkapkan saat penyergapan terduga sempat melarikan diri namun berhasil diamankan sekitar tujuh meter dari lokasi awal.

Setelah menghadirkan dua saksi umum, petugas melakukan penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan. Tidak ditemukan narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver.

Rahmadun menjelaskan, penggeledahan lanjutan di rumah terduga menemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, namun tanpa barang bukti narkoba.

BACA JUGA :  Kapolsek Gunung Megang Tertibkan Musik Hiburan OT Macho di Desa Tanjung

Penyisiran dilanjutkan ke area sekitar pelarian terduga. Di bawah kolong rumah panggung, sekitar satu meter dari titik penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, bersama dua unit ponsel yang telah diamankan sebelumnya. Barang bukti sabu memiliki berat bruto 0,67 gram dan berat netto 0,34 gram.

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, mereka akhirnya menerima proses hukum setelah diberikan penjelasan oleh petugas. Terduga dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 22.00 Wita. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *