Berita  

Empat Tersangka Korupsi Masker Ditahan, Polresta Mataram Kejar Dua Nama Lain Termasuk Mantan Wabup

Mataram-NTB, Barometer99.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang menyeruak sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 kini memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan empat dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial WK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB, yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB.

Penahanan ini dibenarkan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polresta dalam memberantas praktik korupsi.

BACA JUGA :  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

“Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail,” ujar AKP Regi Halili, Selasa (22/07/2025).

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Pemerintah saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di Provinsi NTB. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, yang kemudian memicu penyelidikan pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Bertemu Presiden Jokowi, Menlu Kanada Sampaikan Dukungan Terhadap Presidensi G20 Indonesia

Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari proyek tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Menariknya, dari enam tersangka, dua lainnya masih belum diamankan, yakni BDN, dan RA. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Cipta Kondisi Jelang Imlek 2574 Tahun 2023, Satuan Samapta Polrestabes Medan Patroli Dialogis Di Pusat Perbelanjaan

“Tiga tersangka lainnya masih belum diamankan. Salah satunya adalah mantan Wabup,” ungkap AKP Regi tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Dengan telah dimulainya proses penahanan terhadap sebagian tersangka, publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, terutama terhadap para tersangka yang belum ditahan. Penanganan tuntas kasus ini diharapkan menjadi tonggak dalam pemberantasan korupsi di tengah krisis kesehatan yang sempat mengguncang negeri. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *