BANYUASIN, Barometer99.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin membuktikan ketangguhannya dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan yang dicurinya.
Pada Kamis dini hari (17 Juli 2025), sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah sepeda motor Kawasaki EX250J tahun 2012, warna merah, lenyap dari parkiran depan Indomaret di Jalan Palembang-Betung KM 14, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Motor milik Andre Fransisco (22), seorang mahasiswa warga Sukajadi Timur, Talang Kelapa, itu diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 20 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima hari itu juga (LP/B164/VII/2025/SUMSEL/BA/SEK TLK), jajaran Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Herly Setiawan segera bergerak.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Widodo, SH, melakukan sejumlah langkah cepat: melengkapi data, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat sore (18 Juli 2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi penting: pelaku terlihat mengendarai motor curian tersebut di Pom Bensin KM 12 Palembang. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial AA (28), seorang buruh harian lepas warga Perum Bumi Mas Indah, Tanah Mas. Satu unit motor Kawasaki EX250J persis seperti yang dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Talang Kelapa, AKP Herly Setiawan, saat dikonfirmasi. AA dijerat dengan Pasal 363 KUHP (tentang pencurian dengan pemberatan) berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Talang Kelapa. “Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Banyuasin,” ujar Kapolres Ruri Prastowo.
Setelah pelaku ditahan (han TSK), berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap persidangan. Proses hukum dijamin berjalan transparan dan sesuai prosedur.
(Ril/Red)