Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu

Palembang, 21 Juli 2025 Barometer99.com Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Pimpin Jalannya Sidang Wanak Kelulusan Tahun 2022

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.

“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan pers.

BACA JUGA :  Negara-negara di Afrika Menjadikan Indonesia Sebagai Contoh baik yang Dapat Dijadikan Panutan

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *