Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO

BANYUASIN, Barometer99.com Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Makarti Jaya yang terjadi pada Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira jam 05.30 WIB di rumah Kandar (35) yang beralamat di Jl II, RT 09 RW 04 Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan Polsek Makarti Jaya diketahui pelaku Curat tersebut berinisial FI (18) yang beralamat di Lk. II, RT 05 RW 02 Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Makarti Jaya Polres Banyuasin Iptu Suhendri S.Kom, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (19/7)

BACA JUGA :  Danramil 1802-03/ Salawati Hadiri Pelatihan Keterampilan Bagi Wirausaha Pemula

Dikatakannya, dalam kasus ini korban mengalami hilangnya satu buah Handphone Merk INFINIK, satu buah Handphone merk OPO dan satu buah celengan yang berisi uang sebesar. Rp.3.100.000, 00.

“Barang barang tersebut terletak di dalam kamar rumah korban. Dan pelaku masuk ke rumah korban melalui dinding kayu rumah yang dicongkel pelaku dan akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar. Rp.6.000.000., 00,” terang Kapolsek.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg Bekerjasama Dengan Puskesmas Kombut Melaksanakan Pengobatan Ke Rumah Warga

Menurut Kapolsek Iptu Suhendri, dalam aksinya ini pelaku FI bersama rekannya RI (19) yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Pelaku FI saat diringkus juga turut diamankan barang bukti berupa Uang tunai. Rp.392.000, 00, 1 buah buket bunga, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam,

“Dan pelaku berdalih ia melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi.

Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar. Rp.6.000.000, 00,” terangnya.

Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (18/7) sekira jam 09.00 WIB, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dan selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan anggota Polsek Makarti Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FI.

BACA JUGA :  Personel Kodim 1707/Merauke Megikuti Apel Bendera HUT Satpol PP dan Satlinmas

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika telah melakukan Pencurian pada Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira jam. 02.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Lk. II, RT 09 RW 04 Kelurahan Makarti Jaya,” tutupnya.

(Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *