PALEMBANG, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.
Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay. Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.
Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.
“Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
(Ril/Red)