Kota Sorong, 18 Juli 2025 Barometer99.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya, Anike Makatut, bersama Wakil Ketua II Fredy Marlisa, dan digelar di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Papua Barat Daya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pengambilan keputusan berupa persetujuan dan penetapan terhadap rancangan tersebut.
Fokus Rapat: Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPR Papua Barat Daya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi dasar hukum dalam penyusunan Raperda ini. Pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan pembangunan daerah, penguatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Jein Anjar, SE., MM menyampaikan dukungan dan menerima penuh Raperda tersebut.
Dari Fraksi Demokrat, Yongky Fonataba menyampaikan bahwa fraksinya mendukung penuh Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan beberapa catatan penting. Fraksi Demokrat mengingatkan agar peraturan ini memperhatikan keadilan, transparansi, serta daya dukung ekonomi masyarakat, sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Penerimaan pajak harus dikelola secara terbuka dan jujur, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terus terjaga,” tegas Fonataba.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Edo Kondologit menekankan bahwa peraturan pajak ini adalah wujud implementasi keadilan fiskal dan penguatan pembangunan daerah. Fraksi PDI-P mendukung sepenuhnya penetapan Raperda ini, sambil memberikan catatan agar pelaksanaan di lapangan tidak menyulitkan masyarakat, terutama UMKM.
PDI Perjuangan juga meminta agar hasil penerimaan pajak digunakan untuk mempercepat pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kapasitas SDM di daerah.
Langkah Strategis Menuju Kemandirian Fiskal
Raperda yang disahkan hari ini merupakan langkah awal menuju kemandirian fiskal Provinsi Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonomi Baru. Dalam sambutan penutup, pihak Sekretariat DPR menyampaikan bahwa Raperda ini adalah hasil dari proses panjang dan diskusi intensif antara DPR,p Pemerintah Provinsi, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Kita patut bersyukur, karena melalui kolaborasi yang solid antara DPR dan Pemerintah Provinsi, hari ini kita menetapkan Raperda penting yang akan menjadi pilar utama dalam pembangunan Papua Barat Daya ke depan,” ujar Wakil Ketua I Anike Makatut.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh-tokoh masyarakat.
(TK)