Mataram-NTB, Barometer99.com- Harapan akan tambang rakyat yang legal dan adil kini menggema di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan, suara-suara dari berbagai daerah mulai menyerukan hal serupa: jangan hanya satu koperasi, legalkan semua!
Dahlan, Ketua Tambang Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat yang akrab disapa Bang Lan, secara tegas meminta agar Pemprov NTB segera mengeluarkan IPR bagi koperasi-koperasi lain yang telah mengajukan izin.
“Di Sumbawa Barat sendiri, ada sembilan koperasi yang sudah kami ajukan ke ESDM. Kami minta Gubernur dan Kapolda NTB jangan hanya sahkan satu koperasi. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat tambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Dahlan, Selasa (15/7/2025).
Hal senada diungkapkan Kaimuddin, warga Kecamatan Pajo, Dompu, yang turut menyuarakan keadilan untuk seluruh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB yang jumlahnya mencapai 16 titik.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat 60 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Luas total wilayah tersebut mencapai 1.469,84 hektar. Sebanyak 16 blok dari 60 WPR tersebut diusulkan untuk dikelola oleh koperasi desa.
“Kalau hanya satu IPR yang keluar, tentu menimbulkan kecemburuan. Padahal sudah banyak koperasi yang lengkap dokumennya. Harusnya dikeluarkan secara adil,” tegas Kaimuddin.
Dampak Positif Legalisasi Tambang Rakyat: Untuk Hari Ini dan Masa Depan
Jika tambang-tambang rakyat ini disahkan melalui koperasi, maka berbagai dampak positif akan langsung dirasakan masyarakat:
1. Ekonomi Lokal Bangkit
Legalitas IPR akan membuka peluang kerja bagi ribuan warga lokal. Dengan izin resmi, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut, dan usaha tambang akan menyumbang pergerakan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami siap bayar pajak dan ikut aturan, asalkan kami diakui. Selama ini kami kerja dalam ketakutan,” ujar Herman, penambang dari Dompu.
2. Tambang Lebih Ramah Lingkungan
Tambang ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa pengawasan. Legalisasi membuat aktivitas tambang bisa diawasi dan diarahkan ke teknologi ramah lingkungan.
“Kalau tetap ilegal, maka akan terus ada penggunaan merkuri di sungai dan bukit yang membahayakan anak cucu kita. Ini bom waktu,” tegas Aris dari LAWAN NTB.
3. Penguatan Koperasi dan Gotong Royong
Dengan koperasi sebagai badan hukum, transparansi keuangan dan keadilan distribusi hasil tambang bisa lebih terjamin. Koperasi bukan sekadar bisnis, tapi wadah pemberdayaan rakyat.
4. Munculnya CSR dan Tanggung Jawab Sosial
Koperasi tambang bisa menyalurkan CSR untuk pembangunan desa: dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Ini memberi manfaat langsung ke masyarakat sekitar.
5. Mengakhiri Kriminalisasi dan Konflik Sosial
Selama ini, tambang ilegal rawan kriminalisasi dan konflik. Legalisasi membuat masyarakat tidak lagi diburu aparat, dan potensi konflik antarpenambang atau dengan pemilik lahan bisa diminimalkan.
Desakan Publik: NTB Harus Adil dan Tegas
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemprov NTB bersikap tegas dan adil dalam menyikapi permintaan legalisasi ini. Mereka menegaskan, jika hanya satu IPR yang disahkan, akan memicu konflik horizontal dan kecemburuan sosial.
“Kami ingin ada keadilan, bukan monopoli. Kalau semua WPR sudah ditentukan oleh ESDM, ya semua koperasi yang lengkap harus diberikan IPR,” ujar Kaimuddin.
NTB Jadi Role Model Nasional
Langkah legalisasi tambang rakyat NTB ini disebut sebagai contoh nasional oleh Brigjen TNI (Purn) Irianto dari Kantor Staf Presiden (KSP). Ia menilai, koperasi tambang bisa menjadi solusi konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong ekonomi daerah.
“Negara hadir, masyarakat diberdayakan, dan pelanggaran hukum ditekan. NTB bisa jadi model nasional,” katanya.
Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal juga menegaskan bahwa legalisasi tambang adalah jalan tengah untuk mengatasi tambang ilegal dan memberi keadilan ekonomi.
“Tambang ilegal tak bisa diberantas sepenuhnya, tapi bisa kita ubah jadi legal, adil, dan bermanfaat lewat koperasi rakyat,” katanya.
Kesimpulan: Tambang Rakyat Harus Legal, Adil, dan Merata
Legalisasi tambang rakyat melalui koperasi bukan hanya soal izin tambang. Ini tentang keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan ekonomi masyarakat lokal. Pemerintah NTB kini dihadapkan pada momentum penting: menjadikan legalisasi ini tidak hanya simbolis, tapi menyeluruh dan merata untuk seluruh rakyat. (*).