Berita  

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun di Kemendikbudristek

Jakarta, Barometer99.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Sebelumnya, Pihak Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa 15 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, bahwa selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini.

Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

BACA JUGA :  Sri Wahyuni, BLT DD Tahap II Cair Masyarakat Harus Taat Terhadap PBB

Adapun Keempat tersangka yang kini berada dalam pusaran skandal ini adalah:

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

Ibrahim Arief, Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Mulyatsyahda, eks Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap empat orang tersebut, malam ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mendadak di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa malam 15 Juli 2025.

BACA JUGA :  Pemerintah Putuskan Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan

Qohar menjelaskan bahwa para tersangka bersengkongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Mereka diduga mengatur dan mengarahkan tim teknis TIK untuk hanya memilih vendor penyedia laptop berbasis sistem operasi Chrome, jauh sebelum pengangkatan resmi Nadiem Makarim sebagai menteri.

Pengadaan ini disebut melibatkan total pembelian 1,2 juta unit laptop, namun sebagian besar perangkat tersebut tidak dapat digunakan maksimal oleh siswa di daerah terpencil.

Kebutuhan jaringan internet yang tinggi pada Chromebook dianggap tidak relevan dengan kondisi infrastruktur digital di berbagai wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Indonesia.

BACA JUGA :  Dua Pasang Calon Pengantin, Jalani Sidang BP4R

Total nilai proyek menyentuh angka fantastis Rp9,3 triliun, dan kini disorot publik sebagai salah satu mega proyek pendidikan yang justru menjadi ladang korupsi.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran petinggi di masa itu.

“Proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya memajukan anak-anak bangsa, justru menjadi ladang kejahatan sistematis oleh oknum dalam,” ujar Qohar menegaskan.

Penyidikan intensif terus berlangsung. Keempat tersangka telah ditahan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *