Berita  

BPK Ungkap Temuan Rp6,2 Miliar Dana Dinas Pemprov NTB Tanpa Kuitansi

Mataram-NTB, Barometer99.com- Belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tahun anggaran 2024 kembali menjadi temuan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp6,2 miliar untuk biaya taksi dan transportasi darat yang tidak disertai bukti kuitansi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB tahun 2024, BPK mencatat bahwa pengeluaran tersebut hanya dipertanggungjawabkan melalui formulir manual berupa Daftar Pengeluaran Riil. Tidak ditemukan kuitansi, tiket, maupun bukti transaksi dari penyedia jasa transportasi.

Dari total belanja perjalanan dinas sebesar Rp119,4 miliar, dua pos pengeluaran terbesar yang menjadi sorotan ialah biaya taksi sebesar Rp3,63 miliar dan transportasi darat sebesar Rp2,66 miliar. Dalam uji petik yang dilakukan, BPK menemukan praktik manipulatif berupa penggunaan satu kendaraan secara bersama-sama, namun seluruh peserta perjalanan tetap mengklaim biaya seolah-olah menggunakan taksi secara individu.

BACA JUGA :  Tim Kesehatan Satgas TMMD ke - 115 Kodim 0612 Tasikmalaya Rutin Lakukan Pengecekan Kesehatan Anggota dan Masyarakat

Berikut daftar 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pengeluaran biaya taksi terbesar menurut data audit BPK:

Sekretariat DPRD – Rp1.269.918.000

Sekretariat Daerah – Rp745.623.000

Bappenda – Rp139.072.000

Badan Penghubung Daerah – Rp106.874.000

Badan Pengembangan SDM Daerah – Rp111.457.000

Dinas Perumahan dan Permukiman – Rp22.739.000

RS H.L. Manambai Abdulkadir – Rp11.471.000

Dinas PUPR – Rp84.750.000

Dinas ESDM – Rp35.402.000

Dinas Perindustrian – Rp17.090.000

BACA JUGA :  Wakapolresta Mataram Pimpin Apel Kesiapan Pam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU

 

Sementara itu, berikut 10 SKPD dengan belanja transportasi darat terbesar:

Sekretariat Daerah – Rp414.620.000

Dinas PUPR – Rp294.110.000

Dinas Kesehatan – Rp273.970.000

Bappenda – Rp219.720.000

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Rp191.690.000

Dinas Sosial – Rp162.000.000

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Rp103.620.000

Dinas Perdagangan – Rp89.790.000

Dinas Pemuda dan Olahraga – Rp37.470.000

BPKAD – Rp32.080.000

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK mengidentifikasi modus yang berulang di berbagai SKPD: penggunaan kendaraan pribadi atau dinas secara gotong royong, namun setiap peserta tetap mengklaim biaya transportasi seolah-olah bepergian sendiri. Sebanyak 29 bendahara dari berbagai SKPD mengaku tidak mengetahui bahwa pengajuan biaya harus disertai bukti transaksi yang sah.

BACA JUGA :  Kapolres Musi Rawas Polda Sumsel Menandatangani Surat Perlindungan Hukum Untuk Para Anggota PGRI Mura

Lemahnya verifikasi dokumen oleh kepala SKPD sebelum pencairan anggaran turut memperparah kondisi ini.

Tak hanya pengeluaran untuk transportasi, BPK juga mencatat sejumlah kelebihan pembayaran lain, di antaranya:

Uang harian melebihi standar: Rp7,31 juta

Biaya penginapan di atas ketentuan: Rp29,99 juta

Pengeluaran BBM tanpa bukti: Rp10,86 juta

Pembelian tiket pesawat tidak sesuai kuitansi: Rp2,58 juta

Sewa kendaraan tidak sesuai aturan: Rp1,4 juta

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta memperketat pengawasan terhadap seluruh SKPD. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *