24 Pelanggar Terjaring Pada Hari Pertama Pelaksanaan Ops Patuh Salawaku 2025

POLDA MALUKU, Barometer99.com Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menilang 24 kendaraan bermotor yang ditemukan melanggar aturan lalulintas.

Puluhan kendaraan bermotor kena tilang saat Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan di ruas jalan Wolter Mongensidi, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (14/7/2025).

Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Patuh Salawaku Polda Maluku, AKP. Kapnes Molle, S.Sos mengatakan, Operasi ini merupakan langkah strategis Polda Maluku dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

BACA JUGA :  Lewat Jumat Curhat di Warung Kopi, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Sikapi Keluhan Warga Gresik dan Bagi Sembako

Tujuan utama Operasi Patuh adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik di wilayah Maluku, khususnya Kota Ambon.

Menurutnya, penindakan terhadap kepada para pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor akan difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang sering menjadi pemicu kecelakaan. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan telepon genggam saat berkendara, serta kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.

“Operasi Patuh Salawaku ini adalah agenda rutin kepolisian yang sangat krusial dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat,” ungkap AKP Kapnes Molle.

BACA JUGA :  Deklarasi Damai, Wujudkan Pilkades Serentak Yang Aman Di Kabupaten Deli Serdang

Sebanyak 24 kendaraan bermotor yang terjaring pada hari pertama pelaksanaan Ops Patuh Salawaku terdiri dari 11 unit kendaraan roda 2 (sepeda motor) dan 13 kendaraan roda 4 (mobil).

“Kami berharap, melalui operasi selama dua minggu ini (tanggal 14 – 27 Juli 2025), masyarakat akan semakin memahami urgensi mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama. Ini bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi juga edukasi preventif,” tegasnya.

Selama periode operasi, personel Dit Lantas Polda Maluku akan secara intensif melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kapolda Papua Barat Tinjau Langsung Tes CAT Bintara Polri 2025, Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan

Polda Maluku mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan, dan membawa dokumen berkendara yang sah setiap kali bepergian.

“Mari bersama-sama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *