Mataram-NTB, Barometer99.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berpotensi menghadapi gugatan hukum internasional setelah kematian tragis Juliana Marins (26), wisatawan asal Brasil, saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025.
Keluarga korban menyatakan ketidakpuasan terhadap penjelasan resmi yang menyebut kematian Juliana akibat benturan keras usai terjatuh di kawasan Plawangan Sembalun. Hasil otopsi ulang di Brasil, menurut laporan media lokal, mengindikasikan kemungkinan keterlambatan penanganan darurat yang memperburuk kondisinya.
Pemerintah Brasil, melalui Kantor Pembela Umum Federal, telah meminta penyelidikan mendalam dan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), lembaga regional di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) yang menangani dugaan pelanggaran HAM terhadap warga negara di luar negeri.
Sejumlah pihak berpotensi menjadi sasaran gugatan, termasuk Pemerintah Indonesia, Pemprov NTB, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), hingga operator wisata lokal, apabila terbukti ada kelalaian dalam sistem keselamatan dan evakuasi di jalur pendakian. (Eby).