Mataram-NTB, Barometer99.com- Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HW (19), warga Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram, atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Ironisnya, pelaku baru mengenal korban selama satu bulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/05/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kos-kosan di wilayah Punia, Mataram.
Adapun Korban S (51), warga Cakranegara, melaporkan kejadian itu ke Polsek Mataram karena sepeda motor milik anaknya, VA, digelapkan dan menyebabkan kerugian hingga Rp12 juta. Dan Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat itu motor dipakai oleh anak korban untuk menonton konser dan sempat singgah di kos temannya. Di sana, HW meminjam motor dengan alasan hendak menemui pacarnya karena ingin menikah,” ujar Kapolsek, Rabu (02/06/2025).
Namun, bukannya dikembalikan, motor jenis Honda Beat Deluxe itu justru digadaikan oleh HW kepada seseorang di wilayah Karang Medain, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan keberadaan pelaku berikut barang bukti motor hasil gadai. HW pun langsung diamankan ke Mapolsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku hanya mengenal VA selama satu bulan. Uang hasil gadai sebesar Rp1 juta digunakan untuk judi sabung ayam dan kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas AKP Mulyadi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal. (*).