Polisi Ungkap Cepat Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Sorong: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kota Sorong PBD, Barometer99.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan, percobaan pemerkosaan, serta penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (28/6/2025), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Pam Dan Pantau Vaksinasi 6 - 11 Tahun Di Perguruan Islam Terpadu Cendekia 162 Siswa/i

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AS,” ujar Kapolresta.

Pelaku berusia 19 tahun ini melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Ia secara tiba-tiba menyerang korban berinisial DM (18), seorang pelajar, saat hendak membeli pinang. Dalam upaya melakukan tindakan bejatnya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban yang berusaha melawan.

BACA JUGA :  Lantamal XIV Hadiri Opening Ceremony Torang Creative Dan Ecotourism Festival 2025, Dukung Ekonomi Kreatif

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa topi cokelat dan kacamata hitam milik pelaku serta celana dalam milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 jo pasal 53 dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena korban dan pelaku tinggal di kompleks yang sama. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional,” tutupnya.

BACA JUGA :  2 Sekolah Dasar Di Desa Salaas laksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis ke 1

(Timo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *