Berdalih Pengamanan, Saksi Ungkap Kopda Bazarsah Selalu Tenteng Senjata Saat Judi Sabung Ayam,

Palembang, Barometer99.com Sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh terdakwa Kopda Bazarsah. Salah satunya adalah kebiasaan terdakwa membawa senjata api laras panjang saat menggelar praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025), menghadirkan 14 saksi secara daring, termasuk Bripka Kapri, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Belitang, OKU Timur, yang kini ditahan di Polres Way Kanan.

Dalam keterangannya, Bripka Kapri mengaku mendapat perintah langsung dari Kopda Bazarsah untuk menyebarkan undangan sabung ayam melalui status WhatsApp, namun hanya ditujukan secara terbatas.

“Atas perintah Kopda Bazarsah, saya diminta menyebarkan undangan jika ada event sabung ayam agar mengundang rekan-rekan,” ujar Kapri di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Kapri mengungkap bahwa dirinya telah menghadiri sekitar 10 kali kegiatan sabung ayam sejak 2023 hingga peristiwa penembakan terjadi. Ia juga mengaku beberapa kali melihat Kopda Bazarsah membawa senjata laras panjang jenis SS1 ke lokasi sabung ayam.

“Saya pernah melihat dua kali Kopda Bazarsah menenteng senjata jenis SS1,” tegasnya.

Selain itu, Kapri menyebut bahwa gelanggang sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dikelola langsung oleh Kopda Bazarsah bersama rekannya, Peltu Yun Hari Lubis. Bahkan saat penggerebekan berlangsung, Kapri mengaku berada di lokasi dan ikut berjudi.

“Saya bawa dua ayam, satu sempat dijual. Lalu ikut sabung, menang Rp1 juta. Tapi dipotong oleh pemilik gelanggang, saya hanya dapat Rp800 ribu,” jelasnya.

Senjata api yang digunakan Bazarsah disebut merupakan senjata rakitan laras panjang hasil modifikasi dari SS1 Pindad dan FNC, tanpa nomor seri. Senjata tersebut dipinjam dari almarhum Kopda Zeni Erwanta sejak Juni 2018, dengan alasan untuk berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Negeri Agung, Way Kanan.

Menurut Oditur Militer, senjata ini disertai dua magazen dan 20 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Selama bertahun-tahun, senjata tersebut tidak dikembalikan dan terus berada dalam penguasaan Bazarsah.

“Alasan terdakwa, ia tidak mengetahui bahwa pemilik senjata—Zeni Erwanta—telah meninggal dunia,” ungkap Oditur.

Senjata api itu disimpan di plafon rumah Bazarsah di Kampung Negara Batin. Sejak gelanggang sabung ayam mulai rutin digelar pada Juli 2023, senjata tersebut selalu dibawa setiap kali ada event, berpindah-pindah tangan ke orang-orang kepercayaannya.

Pada hari kejadian penembakan, Bazarsah sempat mengambil senjata tersebut dari rumah dan membawanya menggunakan mobil Toyota Hilux hitam bernopol BE 13 AS ke lokasi perjudian. Senjata itulah yang kemudian digunakan saat peristiwa penembakan terhadap tiga polisi yang hendak melakukan penggerebekan.

“Senjata ini secara aktif digunakan oleh terdakwa dalam rangka pengamanan sabung ayam, dan digunakan dalam insiden penembakan,” kata Oditur Militer.

(Ril/Red)

Exit mobile version