Bima-NTB- Barometer99.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI KCP Woha ke Penuntut Umum, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AR telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta sejumlah barang bukti. AR merupakan Pejabat sementara (Pgs.) Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha tahun 2021.
“Tersangka AR ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025,” ujar Ahmad Hajar dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga disangka secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp450 juta,” kata Ahmad Hajar menutup penjelasannya. (S/Eby).