Bima-NTB, Barometer99.com- Kepala Perum Bulog Bima, Heri Sulistyo, berdalih biaya sewa mobil pengangkut jagung para petani yang diserap Bulog Cabang Bima telah ditiadakan.
Kebijakan tersebut menimbulkan dugaan keuntungan sepihak dari Bulog yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Biaya sewa mobil telah dihilangkan, itu ada surat edaran dari pusat,” ujar Heri saat ditemui sejumlah wartawan di Gudang Bulog, Jalan Lintas Talabiu–Dore, Rabu (18/6/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut, Heri enggan menunjukkan surat edaran tersebut dengan alasan hanya untuk diketahui internal staf Bulog. Ia menyebut edaran resmi dari pusat tertanggal 10 Juni 2025, dan berlaku di seluruh daerah yang menyerap jagung.
“Biaya sewa mobil Rp200 per kilogram sudah dihapus. Sekarang Bulog menyerap jagung petani dengan harga Rp5.500 per kilogram,” tambahnya.
Dari data yang dihimpun, pada tahap pertama penyerapan jagung di Gudang Talabiu mencapai 1.000 ton. Saat ini, tahap kedua dengan kapasitas serupa sedang berlangsung.
Pernyataan Heri justru menuai tanda tanya dari para petani. Seorang petani bernama Dedy mengaku, pada tahap pertama serapan, petani masih dikenakan biaya sewa mobil. Namun pada tahap kedua, biaya itu secara Tiba-tiba ditiadakan tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Tidak ada sosialisasi surat edaran ke petani. Tiba-tiba saja sewa mobil dihilangkan,” ujarnya.
Dedy mengaku bahwa sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten dan Provinsi NTB. Namun hingga saat ini, belum ada surat tembusan dari Bulog yang masuk ke lembaga legislatif.
“Belum ada satu pun tembusan surat yang diterima DPRD terkait kebijakan penghapusan biaya sewa mobil tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam serapan tahap pertama, biaya sewa mobil ditetapkan sebesar Rp200 per kilogram. Jika dihitung dari total serapan 1.000 ton (1.000.000 kg), maka terdapat potensi dana sebesar Rp200 juta yang sebelumnya diperuntukkan sebagai biaya transportasi. Dengan ditiadakannya biaya tersebut, Bulog diduga memperoleh margin keuntungan yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog belum memberikan penjelasan rinci soal dasar hukum dan transparansi penggunaan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya sewa mobil tersebut. (*).