Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Aceh, Polri  

Press Release Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Lhoong

Aceh Besar, Barometer99.com Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.

Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K.,M.H., dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd., dalam Press release yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa (17/06/2025)

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres menerangkan pengungkapan kasus bermula dari LP/B/3/VI/ 2025/SPKT/Polsek Lhoong/ Polres Aceh Besar/ Polda Aceh, tanggal 03 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut diungkap adanya dugaan kuat tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Senin malam tanggal 02 Juni 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB di Desa Meunasah Cot Kecamatan Lhoong.

BACA JUGA :  Polres Dompu seriusi penanganan Kasus penghinaan terhadap Presiden RI

Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial FK (43) Wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan Kec.Babalan Kab.Langkat Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Ia diduga kuat telah menghabisi nyawa Sdr. M (39) Petani Desa Meunasah Cot Kec. Lhoong Kab.Aceh Besar yang juga merupakan adik ipar pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati dikarenakan sering dikatakan dengan kalimat yang tidak pantas dan ada ancaman akan dibunuh oleh korban yang disampaikan oleh istri pelaku yang juga merupakan kakak korban kepada pelaku sehingga terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan.

BACA JUGA :  Kapolda Papua Barat Buka Prolat Polri Tahun 2022 di SPN Polda Papua Barat

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut antara lain :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio J warna Putih tanpa Nopol.
-1 (satu) buah Pisau bersarung warna biru
– 1 (satu) buah tali jemuran.
– 2 (dua) buah terpal plastik warna Hitam.
– 1 (satu) buah Balok Kayu.
Ukuran 5×5 dengan panjang 1 meter.

Tersangka FK ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada Pada hari Rabu sekira pukul 15.00 Wib. tanggal 11 Juni 2025 Di Desa Pelawi Selatan Kec. Pangkalan Brandan Provinsi Sumatera Utara. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Aceh Besar untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA :  Cipta Kondisi Jelang Imlek 2574 Tahun 2023, Satuan Samapta Polrestabes Medan Patroli Dialogis Di Pusat Perbelanjaan

Adapun pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Diancam hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.

“Kami akan terus bekerja maksimal dalam menjaga rasa aman serta menuntaskan setiap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” pungkasnya.

@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #polriuntukmasyarakat

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *