Mataram-NTB, Barometer99.com – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan studi komparatif ke DPRD Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 16 Juni 2025 ini bertujuan untuk menggali informasi, membandingkan regulasi, serta mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan di Bali dalam tata kelola perizinan berusaha. Bali, yang dikenal dengan keberhasilannya dalam menciptakan sistem perizinan yang mendukung iklim investasi dan mempermudah proses berusaha, dipilih sebagai referensi utama bagi DPRD NTB.
Ketua Panitia Khusus I DPRD NTB, menjelaskan bahwa studi komparatif ini sangat penting untuk mendapatkan insight yang lebih mendalam terkait implementasi perizinan berusaha di daerah lain yang dinilai sudah efektif. “Kami ingin mempelajari regulasi yang diterapkan di Bali, khususnya dalam hal kemudahan berinvestasi dan efisiensi proses perizinan, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi di NTB,” ujarnya.
Bali dikenal sebagai salah satu daerah yang berhasil menciptakan sistem perizinan yang ramah bagi dunia usaha, yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan mereka. Sistem yang transparan dan efisien di Bali dinilai sangat mendukung tumbuhnya sektor ekonomi, terutama sektor pariwisata dan industri kreatif.
Hasil dari kunjungan ini, menurut ketua Pansus, akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi DPRD NTB dalam merumuskan Raperda yang lebih responsif, efisien, serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang saat ini menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan.
“Kami berharap, dengan adanya masukan dari studi komparatif ini, Raperda yang kami susun nantinya dapat lebih memudahkan proses perizinan bagi para pelaku usaha, dan pada saat yang sama, tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan langkah ini, DPRD NTB berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di provinsi tersebut. (*).