Mataram-NTB, Barometer99.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang tengah direnovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, Minggu (15/06/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik majikannya sendiri.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, dalam keterangannya, Senin (16/06/2025), membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyebutkan, LAP merupakan pekerja bangunan yang diberi kepercayaan oleh pemilik rumah untuk mengawasi proses renovasi.
“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Mataram langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku. LAP akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi dan menjual barang-barang hasil curian tersebut ke wilayah Kediri, Lombok Barat.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, LAP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam mempercayakan properti kepada orang lain, sekalipun mereka dikenal dekat.
“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya. (Red).