PALEMBANG, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api ilegal dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi’ sejak 13 Juni 2025 hingga 28 Juni 2025.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada kepolisian terdekat.
Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” kata Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis P.S, S.I.K., M.Si. Minggu (15/6).
Namun sebaliknya, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kemari Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah satu warga yang membawa senjata api ilegal, Ada juga warga yang yang menyerahakan secara sukarela senjata api ilegal.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senpi.,
Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas,” ujarnya.
Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, maka tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senjata api ilegal harus ditekan.
Menurut Anis, hal itu juga merupakan salah satu upaya mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumsel yang sering dihadapkan beberapa kendala.
(Ril/Red)