Kurang Dari 1×24 Jam Polres Malra Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Kolser

POLDA MALUKU, Barometer99.com Kurang dari 1×24 jam, tim penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap satu terduga pelaku pembacokan berinisial S.U.

Kasus pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat terjadi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Senin (2/6/2025) pukul 01.00 WIT.

Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan. Berawal saat S.U dan M.R berboncengan dari Kompleks Pokarina. Sesampainya di Kolser mereka bertemu dengan korban K.R.

BACA JUGA :  Kapolres Sumbawa Pimpin Apel Kaposkamling Di Kecamatan Unter Iwes

Saat melihat K.R di jalan, M.R tiba-tiba melompat dari atas motor. Dia langsung menikam K.R dengan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian dada. Tak terima, K.R bergegas mengambil parang di rumah. Ia langsung membacok M.R beberapa kali.

M.R yang terluka kemudian bersama S.U lari meninggalkan sepeda motornya. “K.R yang terluka langsung di bawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, sementara M.R yang kabur ditemukan terkapar di jalan masuk Kompleks Pokarina,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Miris! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Menurut Kapolres, M.R jatuh terkapar dengan luka pada bagian wajah dan belakang tubuhnya tertancap anak panah. “M.R juga dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun,” katanya.

Tim Opsnal Polres Malra yang mengetahui peristiwa itu dengan sigap melakukan profiling, mengumpulkan alat bukti di lapangan. “Akhirnya salah pelaku yaitu S.U yang kabur berhasil ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 22.00 WIT,” jelasnya.

S.U ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Ohoitel, Kota Tual.

BACA JUGA :  Aksi Demo Menolak Kenaikan BBM Berjalan Kondusif, Ketua DPRD NTB Apresiasi Pengamanan Polri

“Kami masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif para pelaku,” ujar AKBP Frans Duma.

Kapolres berharap semua pihak tidak terpengaruh dengan isu yang bersifat provokatif. Jangan main hakim sendiri, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan terpengaruh dengan tindakan pihak tertentu yang mencoba memperkeruh situasi dan kedamaian Bumi Larvul Ngabal. Kita akan menindak tegas semua tindakan kekerasan yang mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *