Barometer99, Bima-NTB- Tidak terima jagung petani ditolak oleh pihak Bulog, masyarakat yang mengatasnamakan sebagai petani melakukan aksi pemblokiran jalan. Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 18:30 WITA. Aksi pemblokiran jalan tersebut terjadi di depan Kompleks Pergudangan Bulog, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, kabupaten Bima.
Kendati aksi pemblokiran jalan, masyarakat sesalkan pihak Bulog yang menolak jagung petani warga desa Woro Kecamatan Madapangga.
“Pemblokiran jalan di dekat Bulog Bolo, Kecamatan Madapangga, terjadi disebabkan adanya penolakan jagung dari pihak Bulog untuk petani asal Desa Woro,” kata M Yadin Faturahman, Selasa (27/5/2025).
Aksi tersebut dilakukan gegara, jagung petani asal desa Woro ditolak pihak Bulog. Inikan miris, apalagi petani berharap jagung mereka diterima dan tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Lebih lanjut, Jalu pemuda asal desa Bolo yang telah menetap di desa Woro merasa kesal atas kinerja pihak Bulog menolak jagung para petani asal desa Woro.
“Apabila ini tak diindahkan, pihaknya akan tetap memblokir jalan ini. Inikan terjadi prilaku yang tak sehat dari Bulog atas penolakan ini,” pungkasnya
1.700 ton Jagung serapan Bulog Bima Mandek di Gudang
Sebanyak 1.700 ton jagung milik Bulog Bima yang telah tersimpan selama lebih dari setahun di Kompleks Pergudangan Bulog, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, penyimpanan jagung tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
Mirisnya, jagung yang dibeli pada tahun 2024 dari petani dengan harga Rp5.000 per kilogram itu diduga mengalami kerusakan disebabkan penyimpanan yang terlalu lama tanpa dukungan fasilitas pengeringan atau pengawetan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen stok dan pengelolaan hasil pertanian oleh Bulog.
“Kita beli dari petani Rp5.000 per kilo. Tapi karena kondisi, sekarang dilelang Rp4.600. Itu pun belum ada peminat,” ungkap Kepala Cabang Bulog Bima, Heri Sulistiyo, saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025).
Kerugian negara pun tak terhindarkan. Dengan asumsi selisih harga Rp400 per kilogram dari total 1.700 ton jagung, potensi kerugian bisa menembus angka miliaran rupiah. Namun, pihak Bulog belum bisa memberikan perhitungan pasti karena tanggung jawab tersebut diklaim berada di tingkat pusat.
“Kalau ditanya rugi, ya pasti rugi. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk menghitung itu,” ujarnya menutup pernyataan.
Petani Jual Jagung Harus Pake Rekomendasi
Kebijakan Bulog Bima menuai sorotan publik lantaran petani yang menjual jagungnya harus menggunakan rekomendasi dari Bulog itu sendiri.
Para petani yang seharusnya diberikan ases kemudahan untuk menjual hasil pertanian mereke, kini dilema dengan rekomendasi dari Bulog.
Dari hasil investigasi media Barometer99, masyarakat merasa dipersulit. Lantaran untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak Bulog Bima agak sulit.
“Kita merasa dipersulit oleh pihak Bulog untuk menjual jagung,” ujar Warga yang tidak ingin dicantumkan namanya
Kebijakan yang dikeluarkan semestinya memberikan keuntungan bagi masyarakat. Dan diduga dengan kebijakan tersebut membuka peluang untuk melakukan pungutan liar (pungli) agar rekomedasi dapat diberikan.
Tidak hanya itu, masyarakat harus mendapatkan tanda tangan dari Babinkamtibmas desa/keluarahan jika ingin menjual jagung.
“Betul, kita harus mendapatkan rekomendasi dari Bulog dan tanda tangan dari Bhabinkamtibmas kalau kita jual jagung,” sesalnya.
Sementara itu, media melakukan konfirmasi dengan pihak Bulog Bima belum memberikan Klarifikasi terkait penolakan jagung warga dan kebijakan rekomendasi yang dikeluarkan sehingga berita ini tayangkan. (*).