Barometer99, Bima-NTB- Tim Polsek Soromandi Polres Bima berhasil menggulung seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, petugas mengamankan 23 pocket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Soromandi, Ipda M. Saleh, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba oleh warga luar daerah di kawasan Soromandi.
“Informasi dari warga masuk sekitar pukul 22.00 WITA. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” jelas Ipda Saleh, Rabu (28/5/2025).
Kapolsek mengungkapkan, setelah memastikan keberadaan pelaku dan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan 23 pocket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Kami mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Soromandi,” tambahnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah berada di tangan penyidik Satresnarkoba guna pendalaman kasus,” tutup Ipda Saleh.
Polres Bima kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bima, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. (*).