Aceh, Medan  

Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara serta antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh

Aceh, Barometer99.com Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Yudi Triadi,S.H.M.H melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh & Unit Induk Pembangunan Sumatera Utara,Selasa (27/05/2025).

Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara serta antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama terdahulu.

Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara maupun PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsoliator, mediator atau fasilitator dan bentuk Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Menkumham Serahkan Sertifikat HKI Pada Malam Puncak Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2022 di Aceh 

dalam sambutan nya Kajati Aceh menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terealisasinya Perjanjian Kerja Sama ini dan berharap dengan telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini bukan hanya sebagai kegiatan serimonial/simbolik semata, akan tapi dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan diharapkan Perjanjian Kerja Sama ini pada akhirnya mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Simalungun Berikan Peringatan Keras kepada Pelaku Kejahatan

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *