Polsek Sengah Temila, Barometer99.com – Polres Landak – Polda Kalbar – Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pahauman, yang dilaksanakan di Aula Desa Pahauman, Dusun Baratus, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Kumindag) Kabupaten Landak, Camat Sengah Temila Eric Panjuga, S.H., Danramil Sengah Temila yang diwakili oleh Pelda Daminus Amid, Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, S.K.M., Kepala Desa Pahauman Diano, S.H., Ketua BPD Pahauman Emanuel beserta wakilnya Hendrikus, para kepala dusun, ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pahauman, Diano, S.H., menyampaikan dukungannya atas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda dalam proses seleksi calon pengurus koperasi.
Camat Sengah Temila melalui perwakilannya juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi ini. Ia menjelaskan bahwa koperasi ini akan didukung dengan anggaran dari pinjaman Plafon Bank Himbara sebesar Rp 3 miliar dengan masa pengembalian selama enam tahun. Ia menambahkan, pembentukan koperasi desa merupakan program nasional atas perintah langsung Presiden Republik Indonesia.
Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan koperasi secara transparan dan akuntabel, mengingat dana yang digunakan bersumber dari pemerintah. Ia berharap koperasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian siap mendampingi dan mengawasi jalannya program ini agar tidak terjadi penyimpangan. “Kami dari kepolisian siap mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengurus yang terpilih diharapkan benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Kapolsek
Perwakilan Danramil Sengah Temila, Pelda Daminus Amid, juga mengingatkan agar pengurus koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur. Ia percaya bahwa mereka yang terpilih merupakan orang-orang yang berpengalaman dan mampu mengemban amanah.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kumindag Landak menyampaikan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih harus melalui Musdesus sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan legalitas dan bantuan dana. Ia menegaskan bahwa tanpa proses tersebut, koperasi tidak akan diberikan pengesahan oleh notaris. Ia juga memaparkan bahwa keanggotaan koperasi mengharuskan adanya simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 20.000. Selain itu, struktur kepengurusan koperasi harus menghindari unsur keluarga, melibatkan keterwakilan perempuan, serta perwakilan dari setiap dusun.
Sebanyak tujuh unit usaha direncanakan dalam struktur koperasi ini, antara lain: Gerai Sembako (Kode: 47.11), Apotik Desa (477.21), Klinik Desa (477.22), Kantor Koperasi (77.394),Unit Simpan Pinjam (4142), Pergudangan/Angkutan (2291), Perdagangan Buah Mengandung Minyak (46.202)
Pendamping Desa yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa koperasi ini dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan membangkitkan semangat gotong royong.
Musdesus ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi desa secara kolektif dan profesional.
(Ril/Red)