Blangkejeren (27/5/25), Barometer99.Com — Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan perbatasan antara Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Senin malam (26/5).
Kejadian bermula sekitar pukul 21.45 WIB ketika personel Polsubsektor Rumah Bundar tengah melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan di depan pos. Dari arah Kutacane, melaju sebuah mobil Grandmax Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi BL 82** S yang dinilai mencurigakan oleh petugas.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, aparat menemukan dua karung goni yang berisi tuak—minuman keras tradisional yang dilarang peredarannya di wilayah tersebut—di bagian bak belakang kendaraan. Di dalam mobil tersebut, petugas mendapati dua orang pemuda yang kemudian diketahui sebagai warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keduanya, berinisial DD yang berprofesi sebagai petani, dan MA yang bekerja sebagai wiraswasta, langsung diamankan ke Polsubsektor Rumah Bundar bersama barang bukti. Proses hukum pun segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapospol Rumah Bundar, Aipda Zulkhaidir, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 01.50 WIB dini hari, Kanit Tipidter Polres Gayo Lues tiba di lokasi untuk melakukan serah terima kedua tersangka beserta barang bukti.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli dan pemeriksaan rutin yang kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah perbatasan. Minuman keras, termasuk tuak, adalah barang terlarang dan sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan,” ujar Aipda Zulkhaidir.
Sementara itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui pernyataan yang disampaikan Kapospol, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran minuman keras dan menjaga kondusivitas wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras, apapun bentuknya, karena ini bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, dan segera melapor bila mengetahui adanya pelanggaran,” tegasnya.
Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues untuk proses penyelidikan dan tindak lanjut hukum.
(Tim/Red)