Sadis! Pemuda di Malang Ditusuk 20 Kali karena Rebutan Toilet, Begini Kronologinya

Malang, Barometer99.com – Kasus pembunuhan terhadap Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe kawasan Bulupitu, Gondanglegi, pada Jumat (16/5/2025) lalu menyisakan cerita mengenaskan. Korban tewas dengan 20 luka akibat sabetan dan tusukan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, insiden bermula ketika korban dan beberapa temannya nongkrong sambil minum arak di kafe bagian atas. Saat hendak ke toilet, korban terlibat cekcok dengan pelaku Muhammad Fikri alias Boker (26).

“Korban sempat memukul pipi kiri dari tersangka. Lalu dibalas oleh tersangka dengan sabetan pisau sebanyak empat kali,” terang AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA :  Rumah Warga di Lawang Roboh Dimakan Usia, TNI-Polri hingga Warga Kompak Gelar Kerja Bakti

Namun aksi pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban jatuh, pelaku kembali menghujani tubuh korban dengan tusukan.

“Tusukan mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha korban. Setelah itu pelaku kabur ke arah DAM Ketapang,” imbuhnya.

Dalam kondisi panik, pemilik kafe mencoba mencuci darah korban, sementara saksi lain kabur dari lokasi. Pelaku sendiri sempat membasuh tangannya dan membersihkan pisau di sungai sebelum pulang ke rumah kakaknya.

BACA JUGA :  Musyawarah Desa Sukowilangun: Penetapan APBDes Tahun 2025 Dihadiri Berbagai Pihak Penting

Polisi yang menyelidiki kasus ini bergerak cepat. Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam berikutnya.

“Barang bukti yang disita antara lain satu pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp1,9 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Toko Bangunan Fiktif

Ratri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *