Berita  

Kasus dugaan Korupsi Masker Covid-19, Wirajaya Kusuma dan Dewi Noviany Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Barometer99, Mataram, NTB – Salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang tengah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, ternyata saat ini masih aktif menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan satu dari enam tersangka saat ini masih aktif menjabat sebagai penjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, jabatan yang disandang tersangka tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Benar, satu dari enam tersangka dalam kasus pengadaan masker ini adalah pejabat aktif di Pemprov NTB. Ia menegaskan, jabatan tersebut tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai aturan,” tegas AKP Regi kepada media.

Tidak hanya itu, Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany ikut terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19.

Kendati kasus dugaan korupsi masker, saat ini penyidik tengah fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, yang jumlahnya mencapai 120 orang. Hingga saat ini, baru 25 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami menargetkan pemeriksaan seluruh saksi rampung akhir bulan ini. Setelah itu, baru kami akan layangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka, termasuk yang menjabat di pemerintahan,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengadaan masker komoditas penting di masa pandemi yang diduga dijadikan ladang korupsi. Aparat Polresta Mataram menyatakan akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Sebelumnya, mencuat berita tentang penetapan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma sebagai tersangka dugaan korupsi masker Covid-19.

Tak sendiri, penetapan Wirajaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 bersama lima orang lainnya.

Pemprov melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi menyampaikan, surat pemberitahuan resmi terkait penetapan Wirajaya sebagai tersangka belum diterima Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Namun perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” kata Yusron, Selasa, 20 Mei 2025 dikutip dari media Katada, Jum’at, 23/5/2025.

Yusron menegaskan, terhadap kasus ini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Namun apabila ke depan terbukti bersalah, tegas Yusron, Gubernur aka langsung mencopot Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian .

“Setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan tersebut diterima Gubernur, yang bersangkutan akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” tegas Yusron.

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany ikut terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19

Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka

Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun, dikutip dari media detikBali, Jum’at, 23/5/2025.

Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Saat pengadaan masker COVID-19 itu, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB. Sementara, Dewi Noviany merupakan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (Red).

Exit mobile version